Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menyelenggarakan Sosialisasi Coretax Tahap II kepada Instansi Kesehatan yang berlokasi di Curup, Kabupaten Rejang Lebong (Kamis,17/10). Kegiatan dihadiri oleh dua puluh wajib pajak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, Rimba Prasasti mewakili KPP Pratama Curup. Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi terbaru dari DJP yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pemberian pelayanan bagi para wajib pajak.
“Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Selain itu, sistem ini juga mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP. Mulai dari layanan pada DJP Online, eNofa, aplikasi pembayaran/eBilling, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax,” ungkap Rimba.
Panduan penggunaan aplikasi Coretax beserta penjelasan mengenai fitur-fitur yang ada di dalamnya diberikan oleh Irwansyah, dibantu oleh rekan sesama Penyuluh KPP Pratama Curup, yaitu Ade Ari Putra, dan Senni Harifah. Hal ini dilakukan dalam rangka memberi asistensi bagi para Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam praktek penggunaanya.
"Sosialisasi Coretax ini menjadi langkah awal bagi DJP dalam mempersiapkan Wajib Pajak menghadapi implementasi sistem baru yang akan dimulai pada tahun 2025. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tutup Ade.
Pewarta: Antonius Bakti |
Kontributor Foto: Irwansyah |
Editor: Affan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat