Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur telah menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax yang ditujukan bagi para wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Pontianak Timur, Kota Pontianak (Kamis, 28/11).

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan sehingga berbagai layanan terintegrasi menjadi satu layanan dalam portal wajib pajak. Coretax ini nantinya akan mengintegrasikan seluruh layanan administrasi milik DJP menjadi satu aplikasi.

Sukma Wijaya selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Timur beserta Tim Penyuluh menyampaikan informasi terbaru mengenai Core Tax Administration System (CTAS) melalui kegiatan edukasi kepada wajib pajak. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat KPP Pratama Pontianak Timur ini merupakan kegiatan edukasi aplikasi Coretax Tahap 2, yang dilaksanakan setiap hari Kamis.

Tim penyuluh pajak menegaskan kembali bahwa Coretax ini merupakan layanan perpajakan yang cepat dan transparan pada akun wajib pajak sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Sistem ini mengedepankan fungsionalitas agar mudah diakses oleh wajib pajak yang memiliki perangkat beragam.

KPP Pratama Pontianak Timur berharap kegiatan edukasi ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan setelah Coretax diimplementasikan.

 

Pewarta: Erina Yuniar Utami
Kontributor Foto: Erina Yuniar Utami
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.