Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang dalam rangka edukasi perpajakan menjelang implementasi sistem inti administrasi perpajakan baru, yakni Coretax (Senin, 30/9).
Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara layanan administrasi di bidang perizinan usaha, Dinas PM-PTSP berwenang untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kelengkapan dokumen sebagai syarat perizinan usaha, salah satunya adalah kepemilikan NPWP. “Kami merasa perlu untuk menyampaikan perubahan proses bisnis pendaftaran NPWP selaras dengan implementasi sistem perpajakan baru, yakni Coretax,” ucap Kepala KP2KP Sidrap Hairul mengawali kunjungan.
Dalam penjelasannya, Hairul menyampaikan bahwa salah satu dampak implementasi Coretax adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ganti NPWP 15 digit untuk mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi. Sehingga, langkah validasi NIK menjadi NPWP ini menjadi salah satu yang terpenting. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum ber-NPWP nantinya dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak melalui Portal Wajib Pajak (Taxpayer Portal atau TPPortal) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan menyiapkan NIK, email aktif, serta nomor telepon seluler.
“Berarti EFIN juga sudah tidak ada ya, Pak?” sahut Saharuddin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
“Benar,” tegas Hairul, “EFIN tidak lagi dipersyaratkan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi.”
Apabila wajib pajak mengalami lupa kata sandi dari akun Coretax miliknya, maka cukup melakukan pengaturan ulang kata sandi menggunakan opsi reset password yang tersedia pada portal dengan terlebih dahulu memasukkan NPWP 16 digit atau NIK dan email terdaftar. Kemudian sistem akan secara otomatis mengirimkan email berisi tautan untuk pengaturan ulang kata sandi.
Selanjutnya, tim penyuluh KP2KP Sidrap memperkenalkan tampilan Portal Wajib Pajak (Taxpayer Portal atau TPPortal) serta mensimulasikan penggunaan fitur-fitur utama dalam sistem Coretax menggunakan simulator terpadu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada laman www.pajak.go.id.
KP2KP Sidrap berharap edukasi ini dapat semakin mempersiapkan wajib pajak dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax, di mana layanan perpajakan semakin terintegrasi, andal, komprehensif, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 321 kali dilihat