Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggelar sosialisasi sistem Coretax DJP bagi para bendahara desa se-Kabupaten Jeneponto. Kegiatan berlangsung di Ruang Konsultasi KP2KP Bontosunggu selama empat hari di Kabupaten Jeneponto (Senin, 28/7).

Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi setiap harinya, dengan masing-masing sesi diikuti sepuluh desa. Total 82 desa dari 11 kecamatan hadir sebagai peserta. Materi yang diberikan meliputi pengenalan fitur-fitur baru Coretax DJP, tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara digital, serta simulasi penggunaan platform tersebut.

Kepala KP2KP Bontosunggu, Zulfahri, menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional.

“Dengan Coretax (DJP –red), proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Penting bagi para bendahara desa memahami sistem ini agar pengelolaan pajak desa berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Para peserta mengikuti kegiatan dengan aktif berdiskusi mengenai tantangan teknis maupun administratif di lapangan. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan di tingkat desa.

KP2KP Bontosunggu menegaskan komitmennya memberikan pendampingan berkelanjutan bagi desa yang memerlukan bimbingan lebih lanjut terkait implementasi Coretax DJP, guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan berintegritas.

Pewarta: Untari Murniyati
Kontributor Foto: Muhammad Faiz Wildan
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.