Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menggelar Sosialisasi Coretax DJP kepada wajib pajak instansi pemerintah secara daring. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak instansi pemerintah Kota Bandung di lingkungan KPP Pratama Bandung Cicadas akan Coretax DJP (Kamis, 7/8).

Penyuluh Pajak, Fanny Cahya Kharismana, mengenalkan menu-menu yang ada di Coretax DJP dan tata cara menggunakannya. Ia menjelaskan mulai dari tata cara pendaftaran, penerbitan sertifikat elektronik, manajemen akses hingga, metode pembayaran dan kewajiban atas bukti potong/pungut bagi wajib pajak instansi pemerintah.

Sosialisasi kali ini diikuti oleh 100 peserta yang tergabung dalam Zoom Meeting. Banyak pertanyaan yang diajukan para peserta di kolom chat seputar aplikasi ini dan regulasi pajak yang berlaku saat ini. Salah satu peserta mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut perlu dirutinkan.

“Bila ada yang perlu ditanyakan lebih lanjut terkait Coretax DJP maupun ketentuan pajak, boleh dikonsultasikan langsung kepada saya maupun penyuluh yang lain pada grup Whatsapp,” ujar Fanny sebelum mengakhiri sosialisasi.

Walaupun hanya terdiri dari empat petugas saja, hal ini tidak membatasi KPP Pratama Bandung Cicadas untuk terus memberikan edukasi kepada wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Pewarta: Fanni Fauziah
Kontributor Foto: Fanni Fauziah
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.