Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi mengenai Coretax DJP bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diadakan Poltekkes Kemenkes Jambi. Kegiatan ini berlangsung di ruang aula Poltekkes Kemenkes Jambi (Senin, 10/2).
Dalam sosialisasi ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura, Auliza Oktari dan Didi Perdana Kesuma, bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini. Aulliza membuka materi dengan menjelaskan garis besar perubahan sebelum dan sesudah diterapkannya Coretax DJP. Auliza juga mengundang salah satu peserta untuk mempraktikkan secara langsung penggunaan Coretax DJP yang ditampilkan di layar agar bisa dilihat oleh semua peserta. Auliza juga menyampaikan fungsi dari setiap menu yang ada serta memberikan panduan penggunaan Coretax DJP.
"Dalam Coretax (DJP –red), penyelesaian hak dan kewajiban instansi pemerintah menggunakan konsep impersonating. Jika muncul notifikasi 'You are currently impersonating user', artinya pengguna sedang menjalankan kewajiban pajak instansi. Menu role dilihat di bagian kanan atas pada tampilan Coretax DJP-nya," ucap Auliza.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan asistensi langsung dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP oleh tim edukator KPP Pratama Jambi Telanaipura.
Dengan edukasi yang intensif, diharapkan para wajib pajak dapat beradaptasi dengan baik sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat