Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat melaksanakan edukasi Coretax DJP yang meliputi aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP), serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Pengadilan Agama Rengat (Kamis, 4/12). Kegiatan ini digelar guna meningkatkan kesiapan para pegawai Pengadilan Agama Rengat dalam menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 mendatang.
Edukasi yang dimulai pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB ini menghadirkan Kepala Seksi Pelayanan beserta Tim Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Rengat sebagai narasumber. Mereka memberikan penjelasan teknis secara langsung terkait proses aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP), serta mekanisme baru dalam penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi strategis antara KPP Pratama Rengat dan Pengadilan Agama Rengat dalam rangka menyukseskan program nasional aktivasi akun Coretax serta memastikan seluruh pegawai instansi memahami penggunaan aplikasi Coretax DJP secara mudah dan tepat. Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Rengat, Mukhrom serta wakilnya, Khairul Huda dan seluruh jajarannya memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Rengat turut hadir dan mengikuti sesi sosialisasi secara aktif.
Kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Rengat ini menjadi langkah penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan serta memastikan implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital dapat berjalan optimal.
| Pewarta: Riski Tri Lestari |
| Kontributor Foto: Riski Tri Lestari |
| Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.



