Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) memenuhi undangan dari Hotel Hyatt Regency Yogyakarta untuk memberikan edukasi Coretax DJP dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya karyawan. Kegiatan edukasi yang dihadiri oleh 75 orang ini, dilaksanakan di Ruang Agung Hyatt Regency, Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman (Selasa, 11/2).
Penyuluh Pajak, Darmini Setyo Pinurbo dan Firstiyana Amin Ningno, menyampaikan beberapa materi, di antaranya adalah materi tentang kewajiban perpajakan bagi pegawai, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan oleh perusahaan, tatacara pelaporan SPT Tahunan, dan materi tentang Coretax DJP, baik mengenai latar belakangnya, cara mendaftar, cara melakukan aktivasi, maupun pengenalan menu utama di dalamnya.
Selanjutnya tim edukasi dan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Kanwil DJP DIY tahun perekrutan 2025, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada para karyawan Hotel Hyatt yang terdiri dari para supervisor, cheff, resepsionis, engineering, room services, housekeeper, porter, pramutamu, pramusaji, petugas kebersihan, petugas food and beverage, dan staf lainnya.
Tim Edukasi Kanwil DJP DIY berharap kepada peserta, agar kegiatan ini dapat menambah tingkat kesadaran terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan SPT Tahunan dapat meningkat.
"Semoga kegiatan ini bisa menambah tingkat kesadaran kita akan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga kepatuhan SPT Tahunan, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat meningkat," ungkap Amin saat menutup kegiatan.
Pewarta: Firstiyana Amin Ningno |
Kontributor Foto: Firstiyana Amin Ningno |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat