Elisabeth Kezia Siahaan dan Dewi Setya Swaranurani selaku petugas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menindaklanjuti permohonan aktivasi akun PKP dengan melakukan verifikasi lapangan pada wajib pajak yang berlokasi di Jl Sultan Agung Gang Nirwana RT 009, Sungai Bedungun, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 3/5).

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan sesuai jam pelayanan Pos Pelayanan Pajak Berau selesai yakni pukul 16.00 WITA. Menemui sang direktur perusahaan, Elisabeth dan Dewi melakukan wawancara mengenai proses bisnis perusahaan yang berjalan di bidang usaha perkebunan ini.

Menurut pengakuan dari sang Direktur, kegiatan usaha perusahaan ini berupa produksi pupuk kompos dan bibit tanaman untuk kebutuhan pasokan Kabupaten Berau.

“Tujuan kami mengajukan PKP sebetulnya adalah agar perusahaan kami dapat mendaftarkan diri ke laman e-katalog milik Dinas Perhutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,” tutur sang direktur.  

“Apabila perusahaan kami telah terdaftar di laman e-katalog, perusahaan kami dapat melakukan proses transaksi jual beli,” tambahnya.

Selain melakukan wawancara mengenai proses bisnis perusahaan ini, tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak  setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Beberapa kewajiban yang harus Bapak jalankan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN yang harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang bisa dikreditkan, menyetorkan PPnBM terutang, dan melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT  Masa PPN,” jelas Dewi.  

“Dalam melakukan pelaporan PPN, wajib pajak memiliki batas waktu yakni akhir bulan berikutnya. Sedangkan untuk penyetoran PPN, wajib pajak memiliki batas waktu yakni akhir bulan berikutnya sebelum masa pajak berakhir dan sebelum melakukan pelaporan PPN,” tambahnya.

 

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Rahmat Kurnia Saputra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.