
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan lapangan ke Wajib Pajak Badan dengan usaha pengolahan rumput laut yang berlokasi di Dusun Majakka, Kabupaten Pinrang (Kamis, 25/11). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan verifikasi terkait permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.
Petugas KP2KP Pinrang yang bertugas, Ihya Ulumuddin, menyatakan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran antara data yang diberikan wajib pajak dengan kondisi lapangan sebenarnya. Dalam kegiatan verifikasi tersebut, petugas KP2KP Pinrang menanyakan informasi terkait aset atau harta, peredaran bruto, status kepemilikan tanah bangunan, serta kegiatan operasi usaha pada wajib pajak.
“Pengusaha Kena Pajak erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan dikukuhkannya wajib pajak menjadi PKP, maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan beberapa hak salah satunya melakukan pengkreditan pajak masukan. PKP juga mendapat keuntungan salah satunya bisa bertransaksi dengan bendahara pemerintah. Namun status PKP juga terbebani kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu memungut dan menyetor PPN, serta melaporkannya di SPT Masa PPN setiap bulan. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan agar terhindar dari sanksi dan denda,” jelas Ihya Ulumuddin menjelaskan kepada Riansyah selaku perwakilan Wajib Pajak Badan.
Riansyah pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak KP2KP Pinrang yang telah membantu dalam permohonan pengukuhan PKP dari perusahaan yang ia pimpin.
“Terima kasih kepada petugas sudah memproses pengjuan pengukuhan PKP saya, dengan status sebagai PKP maka saya berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai PKP. Selanjutnya mungkin sekitar seminggu lagi saya akan datang ke KP2KP Pinrang untuk melaksanakan proses selanjutnya yaitu aktivasi akun dan instalasi aplikasi efaktur desktop. Untuk itu saya mohon bantuan kepada petugas agar saya diberikan panduan penggunaan aplikasi efaktur sehingga saya bisa membuat faktur secara mandiri,” ujar Riansyah.
Karena sudah mendapatkan status PKP sejak bulan November, maka PKP sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN bulan November dengan batas pelaporan akhir bulan berikutnya yaitu bulan Desember. Oleh karena hal tersebut, petugas KP2KP Pinrang pun mengimbau wajib pajak PKP agar segera melakukan instalasi e-Faktur dan melaporkan SPT Masa sebelum bulan Desember berakhir.
- 24 kali dilihat