
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak CV. Gading Makmur untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk melakukan aktivasi akun PKP. Kunjungan dilaksanakan di lokasi tempat usaha wajib pajak di Kelurahan Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 26/10).
Petugas KP2KP Mukomuko yang melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak Daffa Annisa Sitoresmi menyatakan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran antara data yang disampaikan dalam permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya, terutama kebenaran alamat dari wajib pajak. Dalam kegiatan verifikasi yang dilakukan tersebut, petugas KP2KP Mukomuko menanyakan informasi terkait aset/harta perusahaan, peredaran usaha, status kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta aktivitas usaha utama (core business) yang wajib pajak lakukan.
Dalam wawancara yang dilakukan oleh petugas dari KP2KP Mukomuko diperoleh informasi bahwa wajib pajak memiliki usaha sebagai pedagang pengumpul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sehari-hari melakukan pembelian TBS dari petani dan kemudian membawa TBS tersebut menggunakan 2 unit kendaraan truk yang dimiliki ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terdekat. Selain itu, wajib pajak juga melayani pembelian langsung di PKS dimana wajib pajak memiliki kerja sama dengan pabrik tersebut.
“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP berhak menerbitkan Faktur Pajak. Selain memiliki hak, kewajiban dari wajib pajak juga harus ditunaikan dengan cara melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp.500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang,” ungkap Daffa kepada wajib pajak.
Lebih lanjut, Daffa juga menjelaskan mengenai ketentuan baru dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait dengan aturan baru mengenai tarif PPN. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HPP, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%”, ujar Daffa. “Khusus untuk pengumpul TBS, wajib pajak bisa menggunakan nilai lain dengan tarif efektif sebesar 1,1% dengan ketentuan bahwa atas pengenaan PPN dengan menggunakan nilai lain, maka atas Pajak Masukan (PM) yang diperoleh tidak bisa dikreditkan,” Daffa menambahkan.
Wajib pajak menyambut baik penjelasan yang diberikan oleh petugas KP2KP Mukomuko dan menyatakan siap untuk belajar terkait dengan kewajiban perpajakan yang timbul akibat pengukuhan sebagai PKP ini. Sebagai tambahan wajib pajak juga berharap agar terus memperoleh bimbingan dari KP2KP terutama dalam teknis melaksanakan kewajiban PKP melalui e-faktur dan kewajiban perpajakan lainnya.
Pewarta: Daffa Annisa Sitoresmi |
Kontributor Foto: Ahmad Satria Mandala Kahfi |
Editor: Imam Dharmawan |
- 30 kali dilihat