Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan live Instagram membahas mengenai  Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721 A1/A2) melalui akun Media Sosial Instagram KPP Pratama Semarang Candisari (Jumat, 6/1).

Acara yang dimoderatori oleh Asisten Penyuluh Pajak Marcellinus Paskaris Wibowo yang akrab disapa Marcell, diawali dengan menyapa para pemirsa yang bergabung dalam live Instagram sekaligus memperkenalkan pemateri Asisten Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo yang akan memberikan penjelasan mengenai tata cara pembuatan bukti pemotongan (bupot) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

 “sore hari ini kita akan membahas tema yang sangat menarik dan hal ini sangat diperlukan oleh Instansi Pemerintah yaitu tutorial  pembuatan bukti potong 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan POLRI, ”Sapa Marcell.

Selain itu, Marcell juga mengingatkan untuk segera melakukan validasi NIK dan pemutakhiran data di DJP Online. “sebelum beranjak ke tutorial dengan adanya PMK 112, jangan lupa untuk melakukan validasi NIK dan pemutakhiran data di DJP Online sampai 31 Maret 2023 sehingga jangan sampai setelah 1 Januari 2024 tidak dapat mengakses seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak,” Imbuh Marcell.

Selanjutnya Marcel, mempersilahkan Sasongko Budi Widagdo yang akrab disapa Sasongko untuk memberikan panduan terkait pembuatan bupot tahunan PPh pasal 21 (1721-A2) untuk pegawai negeri sipil, TNI, dan POLRI. “sebagaimana kita ketahui setelah memiliki NPWP, Wajib Pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi mulai awal Januari sampai dengan akhir Maret 2023 untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022. Tentunya bagi Pemberi Kerja harus mempersiapkan bukti pemotongan Tahunan PPh Pasal 21, 1721-A2 bagi PNS, TNI, dan POLRI ataupun 1721-A1 bagi pegawai selain PNS, TNI dan POLRI,” Tutur Sasongko. Selanjutnya Sasongko menjelaskan bagaimana tata cara pembuatan bupot Tahunan PPh Pasal 21 mulai dari login aplikasi DJP Online sampai tercetak dokumen bupot tahunan PPh Pasal 21 dalam format PDF.

 

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo
Editor:'Dyah Sri Rejeki