Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Koba menggelar kegiatan penyuluhan berupa edukasi peraturan perpajakan terbaru di Bangka Tengah (Selasa, 24/5).
Penyuluhan Pajak kali ini dibuka dan dipandu oleh Kepala KP2KP Koba, Rino Ermando. “Diharapkan setelah kegiatan ini, para bendahara instansi pemerintah dapat mengaplikasikan materi yang telah diberikan dan lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah yaitu melakukan pemotongan atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak,” ucapnya.
Ada 2 materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratma Bangka, Dedy Gusmar dan Dewi Puspita Sari pada kegiatan Penyuluhan hari ini, yaitu PMK58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Bendahara Instansi Pemerintah di Wilayah Kerja Bangka Tengah.
Kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemaparan rangkuman materi dari narasumber. Para peserta juga mengikuti kegiatan penyuluhan dengan antusias, hal tersebut dapat tergambar dari banyaknya pertanyaan seputar materi-materi yang telah disampaikan.
- 17 kali dilihat