Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu mengadakan kegiatan sosialisasi kepada para perwakilan instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Sumba Timur (Senin, 6/6). Acara dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumba Timur.

Pihak KPP Pratama Waingapu menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengedukasi para bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Sumba Timur. Materi yang disampaikan oleh pihak KPP Pratama Waingapu sendiri mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah, pemberlakuan tarif PPN 11%, penggunaan e-Bupot Unifikasi, serta PMK Nomor 59/PMK.03/2022.

Acara dimulai dengan sambutan yang dibawakan oleh Sekretaris Dinas BKAD Sumba Timur Susan dan Kepala Pengawasan IV KPP Pratama Waingapu M. Hidayat Taufik. Sementara dua asisten penyuluh pajak KPP Pratama Waingapu Bintang Resi Firmana dan Mohammad Noor Sujdi menjadi narasumber di acara yang dihadiri oleh lebih dari 140 orang ini.

Satu hal yang menarik pada sosialisasi kali ini adalah diperkenalkannya PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Beberapa perubahan kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah yang diatur di antaranya mengenai pengecualian pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM, serta kewajiban penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas nama instansi pemerintah bukan atas nama rekanan. Selain penekanan pada PMK 59, penyuluh juga memimpin simulasi penggunaan e-Bupot Unifikasi.

Sesi materi dilanjutkan dengan tanya jawab yang banyak membahas pemberlakuan dan perhitungan DPP PPN dengan tarif 11%. Sejak awal acara hingga akhir, peserta sosialisasi mengikuti materi dengan tertib dan aktif dalam sesi tanya jawab. Tim penyuluh pajak KPP Waingapu berharap seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sumba Timur dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan taat seiring perubahan peraturan yang ada, termasuk di antaranya PMK 59.