Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru kepada Bendahara Instansi Pemerintah di Vila Gaba Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Kamis, 8/9). 

Kegiatan yang dihadiri oleh tiga puluh orang bendahara dari masing-masing satuan kerja di Kabupaten Halmahera Barat ini diadakan sebagai tindak lanjut atas PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Acara ini dimulai pukul 09.00 WIT dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Asisten Penyuluh Huda Sinatrya. Dalam sambutannya, Huda menyampaikan peran penting bendahara dalam mengumpulkan penerimaan negara.

"Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar di hampir semua negara di dunia. Salah satu pelaku pemungut pajak di Halmahera Barat adalah para Bendahara Instansi Pemerintah yang telah Bapak atau Ibu sekalian jabat. Jadi, Bapak/Ibu yang ada di sini berperan penting dalam penerimaan negara," ujar Huda.

Pada kesempatan selanjutnya, Huda juga berperan sebagai pemateri yang memaparkan hak dan kewajiban bendahara saat menggunakan anggaran dalam belanja barang dan jasa.

"Atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bendahara Pengeluaran wajib memungut atau memotong pajak yang terutang, kemudian wajib menyetorkan seluruh pungutan atau potongan pajak ke rekening Kas Negara. Selain itu, Bendahara Pengeluaran juga wajib membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, hingga membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tutur Huda.

Huda lalu mengimbau agar sosialisasi ini perlu menjadi perhatian bagi teman-teman Bendahara Pemerintah karena masih banyak dari mereka yang keliru terkait pengenaan pajak. Bentuk kekeliruan tersebut antara lain salah jenis pajak, tarif pajak, dasar pengenaan pajak, serta ada juga yang masih telat dalam penyetoran dan pelaporan SPT Masa.

Di akhir kegiatan, Huda berharap semua teman-teman Bendahara Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasi dengan KPP Pratama Tobelo jika terdapat kesulitan agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut sehingga kewajiban pajaknya dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Pewarta: Abdul 'Alim Rozzaq
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Sholihuddin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa