Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan Edukasi Perpajakan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali (Kamis, 8/7). Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Acara ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang Wajib Pajak Bendahara Instansi Perintah Pusat, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan. Acara dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Tabanan yang terdiri dari 2 orang Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tabanan Ni Putu Desriana Dewi dan Ony Falah. Beberapa materi yang disampaikan yaitu pengertian pemotong atau pemungut pajak, kewajiban pemotong atau pemungut pajak, dan tata cara pembuatan bukti potong. 

“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah memperkenalkan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian surat pemberitahuan masa  pajak penghasilan unifikasi instansi pemerintah. Kami berharap setelah berakhirnya kelas pajak ini para bendahara pemerintah bisa lebih paham dalam membuat bukti potong pajak,” jelas salah satu Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tabanan.