Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan dialog dan edukasi terkait Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kota Palu (Rabu, 8/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada peserta yang merupakan Bendahara Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah sehingga dapat diimplementasikan oleh para bendahara yang dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan dari bendahara Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan. Dalam sambutannya, Bangun memberikan apresiasi kepada para bendahara yang telah membantu KPP Pratama Palu dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
"Terima masih kepada para bendahara yang selama ini sudah melakukan pemotongan/pemungutan pajak yang dengan baik, dengan adanya ebupot unifikasi ini pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa secara elektronik berbasis web-base," ungkap Bangun.
- 14 kali dilihat