
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan tentang e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah bertempat di Aula Sinergi KPP Pratama Batam Utara, Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 18/1).
Kegiatan yang dihadiri oleh bendahara dari tiap satuan kerja (Satker) yang terdaftar di KPP Pratama Batam Utara ini bertujuan untuk memastikan seluruh Satker dapat membuat Bukti Potong Pajak 1721 A1/A2 menggunakan e-Bupot Unifikasi dan melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dilakukan dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Kepala KPP Pratama Batam Utara Witarto pada sambutannya menyampaikan pesan kepada bendahara untuk membuat pelaporan pemotongan SPT Masa PPh Pasal 21 tepat waktu. "Kewajiban Satker tidak berhenti setelah memotong dan menyetorkan pajaknya, namun ada kewajiban yang lain yakni lapor pajak yang harus dilakukan oleh Satker tersebut,” ujar Witarto.
Materi edukasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Artha Elsyah Putra Zaluchu. Pembuatan Bukti Potong Pajak 1721 A1/A2 dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan materi utama yang disampaikan, khususnya fitur import data dalam pembuatan Bukti Potong Pajak 1721 A1/A2. “Fitur import tersebut sangat membantu bendahara Satker dengan melakukan upload data bukti potong tanpa perlu input satu per satu data setiap pegawai pada Satker tersebut. Fitur ini sangat cocok untuk Satker yang memiliki banyak pegawai,” ujar Artha.
Kegiatan ini juga dibarengi asistensi pembuatan Bukti Potong Pajak 1721 A1/A2, sehingga setiap peserta mendapatkan pengalaman langsung dalam pembuatan bukti potong pajak tersebut. Beberapa perwakilan Satker telah menyediakan data yang dibutuhkan, sehingga mereka dapat langsung membuat Bukti Potong Pajak 1721 A1/A2. Setelah Bukti Potong Pajak tersebut selesai dibuat, para bendahara Satker dapat langsung memberikannya kepada para pegawai di Satkernya sehingga para pegawai tersebut dapat melaporkan SPT Tahunannya.
Artha juga menekankan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi setiap Satker yang telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah tidak selesai ketika pajak telah disetorkan saja tapi masih ada kewajiban lapor pajaknya. Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 ini juga penting bagi para Satker agar tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sehingga terhindar dari temuan Inspektorat masing-masing Instansi Pemerintah.
Untuk menyukseskan program nasional penggunaan NIK sebagai NPWP, pada kegiatan ini juga disampaikan tata cara pemadanan NIK-NPWP. "Bendahara Satker diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam menyebarluaskan informasi terkait validasi NIK-NPWP, dan bisa memberikan asistensi atas validasi tersebut," pesan Artha di akhir acara.
Pewarta: Artha Elsyah Putra Zaluchu |
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 68 kali dilihat