
Selain layanan tatap muka terkait konsultasi dan administrasi perpajakan, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas juga mengadakan kelas pajak rutin untuk bendahara desa.
"Kelas pajak ini diadakan secara rutin untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak bendahara. Kegiatan ini diadakan setiap hari Selasa dan Kamis dimulai dari jam 10.00 WIB, bertempat di aula Kantor KP2KP Sambas," ujar Kepala KP2KP Sambas Hendra di ruang kerja Kepala Kantor KP2KP Sambas, Kabupaten Sambas (Selasa, 6/7).
Dalam kegiatan kelas pajak tersebut, bendahara desa yang hadir sangat aktif untuk bertanya dan berusaha memahami aplikasi pajak untuk desa seperti e-spt PPh pasal 21 dan 22. e-bupot PPh pasal 23 serta e-spt. Beberapa dari mereka merupakan pengurus desa yang baru sehingga mereka harus memahami aplikasi pajak untuk bendahara desa agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan desa nya dengan benar dan tepat .
Kegiatan kelas pajak ini tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Kegiatan ini juga dilakukan secara terbatas, hanya diikuti sekitar tiga sampai empat orang dari desa yang berbeda.
Sebelum mengikuti kelas pajak, bendahara harus memberitahukan secara langsung melalui grup bendahara desa yang dikelola oleh pegawai KP2KP Sambas. Sehingga jumlah kedatangan bendahara ke kantor KP2KP dapat disesuaikan.
Dengan diadakannya kelas pajak secara rutin, Hendra berharap dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi bendahara dalam mengelola Surat Pemberitahuan (SPT) masa desa serta meningkatkan pemahaman tentang penggunaan aplikasi pajak.
- 33 kali dilihat