Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan lakukan edukasi aturan perpajakan terbaru dengan mengundang bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Wilayah Kabupaten Kaur yang dilaksanakan di KP2KP Bintuhan Kompleks Perkantoran Padang Kempas, Jalan Ir Syakuani Saleh, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu (Selasa, 6/2).

Dalam kegiatan ini, tim penyuluh KP2KP Bintuhan menjelaskan aturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setiyo Nugroho.

“Dengan adanya aturan terbaru mengenai TER PPh 21 ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak selain itu penerima penghasilan (pegawai) yang dipotong dapat mengecek sendiri kebenaran pemotongannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance,” ungkap Tri.

Setelah pemaparan materi oleh tim penyuluh KP2KP Bintuhan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “Bagaimana cara mengecek tarif TER yang dipakai selain menggunakan tabel TER yang tersedia?” tanya Zainawati salah seorang peserta kegiatan.

“Untuk mengecek PPh 21 yang dipotong setiap masa pajak yaitu Januari sampai November selain masa pajak terakhir yang menggunakan TER PPh 21 silahkan Ibu bisa mengunjungi laman kalkulator.pajak.go.id selain itu sebagai tambahan penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat atau pegawai karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” jelas Dwi.

Dengan adanya kegiatan ini, harapannya para bendaharawan mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama.

 

Pewarta: Dwi Ardiansyah
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.