
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memberikan sosialisasi perpajakan kepada petani kopi di acara Pendampingan Desa Devisa Kopi Bandung di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Solokan Jeruk, Jalan Raya Majalengka-Rancaeke Nomor 256 Kabupaten Bandung, (Selasa, 14/11).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Dwi Wahyuningsih menyampaikan materi terkait aspek perpajakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perlakukan pajak atas ekspor. Acara tersebut terselenggara berkat kolaborasi sinergi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat.
“Kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan diatur untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan adminstrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada para pelaku UMKM,” ujar Dwi.
Lebih lanjut, ia mengatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan cerminan dukungan pemerintah melalui DJP terhadap UMKM.
“Bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, “Tarif Pajak Pertambahahan Nilai (PPN) atas ekspor adalah 0%,” imbuhnya.
Dwi pun mengatakan UMKM memiliki peran penting bagi negara, pasalnya 99 persen pelaku usaha merupakan UMKM.
“Kontribusi 60,5% terhadap Penerimaan Domestik Bruto (PDB), UMKM menyerap tenaga kerja sekitar 96,9%,” ungkapnya
UMKM pun, lanjut Dwi, berperan dalam menyediakan kebutuhan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan baru, mendorong perekonomian, dan menyumbang devisa negara.
Pewarta: Fanzi SF |
Kontributor Foto: Adhitia Mulyadi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat