Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Angkatan II Tahun Anggaran 2023 di Gedung Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PLUT) Desa Bukit Makmur D6, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu (Rabu, 5/7).

Kegiatan ini membahas mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil mulai dari tata cara mendaftar, menghitung pajak terutang, membayar pajak terutang serta malaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi dan strategi pemasaran produk UMKM. Kegiatan ini diikuti oleh 25 pelaku UMKM dengan berbagai macam produk seperti makanan, minuman, kerajinan, fashion yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan sekitarnya.

Narasumber pada kegiatan ini adalah account representative Pengawasan IV Rere Bintang Ramadhan dengan menerangkan bahwa Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pelaku UMKM dibuktikan dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet tidak lebih dari 500 juta pertahun tidak dikenai pajak penghasilan atas usahanya dan bersifat kumulatif dalam 1 tahun pajak. Narasumber selanjutnya yaitu Puji Odarwani, S.Pd yang menjelaskan tentang Standar Produk untuk Pemasaran secara Online. Para peserta antusias dalam menanggapi materi yang telah disampaikan terkait perpajakan UMKM dan pemasaran produk secara online.

"Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan, karena dengan kegiatan ini kami mendapatkan ilmu baru mengenai bagaimana memasarkan produk kami secara online agar pelanggan tertarik untuk membeli serta kewajiban perpajakan kami sebagai Wajib Pajak UMKM" ungkap salah satu peserta pelatihan pelaku UMKM

Dengan adanya kegiatan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Bagi Pelaku UMKM, diharapkan pelaku UMKM di wilayah kabupaten Bengkulu Utara dapat mengembangkan usahanya baik di wilayah kabupaten Bengkulu Utara maupun di luar wilayah Bengkulu Utara dan pelaku UMKM tersebut dapat memenuhi kewajiban perpajakan serta melaksanakannya secara sukerala sebagai wajib pajak yang taat pajak.

 

Pewarta: Dwi Wahyuni Wulandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Bengkulu Satu
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.