Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengunjungi Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto untuk melakukan sosialiasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Bupati Jeneponto, Kabupaten Jeneponto (Senin, 27/6). Kunjungan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik bersama stafnya dan disambut baik oleh Sekda Jeneponto Muh. Arifin Nur.

Dalam penyampaiannya, Aries menjelaskan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dalam hal ini pemerintah melalui PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan  kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang telah diungkapkan.

“Program Pengungkapan Sukarela atau dikenal PPS memiliki 2 Kebijakan yaitu, untuk kebijakan I bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesti (TA) sedangkan untuk kebijakan II bagi yang belum pernah mengikuti TA sebelumnya. Untuk harta yang diungkapkan tergantung kebijakan yang mana, kalau kebijakan I harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA,” jelas Aries

Kemudian ia menambahkan untuk kebijakan yang II adalah harta perolehan 2016 s.d 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Banyak manfaat bagi peserta PPS kali ini yakni akan dibebaskan dari sanksi administrasif dan tidak akan dijadikan dasar penyelidikan dan penuntutan bagi wajib pajak yang telah mengikuti PPS.

Berbeda dengan apabila wajib pajak tidak ikut PPS ini dan bisa dikatakan jauh, apabila mengungkapkan hartanya sendiri akan dikenakan tarif 8 %  sedangkan jika harta tersebut ditemukan oleh DJP akan dikenakan tarif 30% ditambah lagi ada sanksi administratif  200%. Maka sangat disayangkan apabila tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah.

Mendengar hal tersebut, Muh. Arifin Nur mengungkapkan ini adalah kesempatan untuk mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan. “Secara tarif sudah diberikan diskon besar apabila diungkapkan sendiri dibandingkan ditemukan oleh pihak perpajakan apalagi hanya berlangsung hingga Juni 2022,” pungkasnya.