Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bontang. Untuk tetap memberikan layanan perpajakan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama Bontang mengoptimalkan pelayanan secara daring, yaitu melalui WhatsApp dan surel di Bontang (Senin, 12/7). Hal ini dilakukan agar wajib pajak tetap dapat terpenuhi tanpa harus berkunjung ke KPP Pratama Bontang.

"Meskipun melalui daring, pegawai pajak tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait keperluan perpajakannya," ujar Kepala Seksi Pelayanan Deazy Safira.

KPP Pratama Bontang menyediakan beberapa layanan daring diantaranya berupa layanan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan EFIN, pelaporan SPT, permintaan kode Billing, pengajuan PKP dan Sertifikat Elektronik, konsultasi aplikasi e-faktur, e-SPT PPh Pasal 21/26, dan e-bupot PPh Pasal 23, serta layanan konsultasi yang akan langsung terhubung dengan Account Representative tiap Wajib Pajak.

"Jam layanan daring dimulai sejak pukul 08.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA pada hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur," jelas Deazy.

“Untuk sementara, bagi wajib pajak yang hendak berkonsultasi ke KPP Pratama Bontang dialihkan ke layanan daring, kecuali jika kondisinya mendesak maka akan kami layani dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Deazy Safira.