Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menghadiri undangan dari Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Pama Bessai Berinta untuk hadir mengedukasi dalam kegiatan sosialisasi perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Binaan Ring-1 PT Pamapersada Nusantara yang diselenggarakan secara luring di LPB Pama Bessai Berinta, Kota Bontang (Rabu, 8/5).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani memaparkan materi perpajakan bagi para pelaku usaha yang merupakan UMKM desa di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Diketahui, UMKM binaan PT Pamapersada Nusantara tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kutai Timur yang dikategorikan menjadi wilayah ring 1 dan ring 2, sebagian besar UMKM bergerak di bidang industri rumahan terutama produksi makanan kemasan.
Dalam kegiatan ini, ditegaskan bahwa pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun masih bisa dimanfaatkan hingga tahun pajak 2024.
“Bahkan, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang omzetnya dalam setahun tidak melebihi Rp500 juta tidak perlu membayar pajak. Dengan adanya fasilitas dari pemerintah ini, saya berharap UMKM dapat terus berkembang dan dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik hingga pasar global,” ujar Heryoni Ramadhani.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Bontang berharap usahawan di wilayah desa mendapatkan kemudahan akses informasi terkait edukasi perpajakan sehingga usahawan dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat.
Pewarta: Anizar Rizki Febrianti |
Kontributor Foto: Dwi Astuti |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat