Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili turut mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dengan meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka di wilayah Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 20/5). Penutupan sementara pelayanan tatap muka ini juga telah dilakukan secara serentak oleh unit kerja DJP di seluruh Indonesia hingga 14 Juni 2020.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa, baik secara daring melalui (e-Filing ataupun e-SPT) maupun secara manual via Pos/Jasa Ekspedisi. Sementara itu, permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dapat dilakukan secara daring melalui situs ereg.pajak.go.id.

Selain itu, untuk menjaga keperluan wajib pajak tetap terlayani dengan optimal, KP2KP Malili juga mengoptimalkan pelayanan secara daring dengan memanfaatkan saluran komunikasi telepon dan media sosial kantor. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan permohonan permintaan kembali nomor EFIN, pembuatan kode Billing, serta konsultasi perpajakan dapat dilakukan melalui WhatsApp 082190145747 atau email melalui kp2kp.malili@pajak.go.id. Layanan konsultasi perpajakan juga tersedia melalui beberapa media sosial, seperti Instagram (@pajakmalili), Facebook (Pajak Malili), dan Twitter (@pajakmalili).