Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar dan Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan melakukan sosialisasi kebijakan perpanjangan insentif pajak kepada instansi pemerintah dan diikuti oleh 45 peserta, kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting di KP2KP Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Rabu, 4/8).
Edi Purwanto Kepala KP2KP Manggar dalam sambutannya menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.
"Kami harapkan Bapak Ibu selaku instansi pemerintah dapat memanfaatkan fasilitas ini dalam penanganan pandemi Covid 19, serta membantu mengimbau rekanan dalam transaksinya untuk memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan."
Narasumber kegiatan, Reyditia memberikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dan perubahannya dalam PMK-82/PMK.03/2021. "Kami memberikan gambaran mengenai PMK ini supaya Bapak Ibu selaku instansi pemerintah dapat membantu mengimbau para rekanan khususnya Wajib Pajak UMKM untuk memanfaatkan insentif ini."
"Tidak kalah pentingnya kami juga memberikan edukasi perpajakan bagi para instansi pemerintah mengenai fasilitas pajak terhadap barang dan jasa sesuai PMK 239/PMK.03/2020 dan perubahannya dalam PMK-83/PMK.03/2021 yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," imbuh Reyditia.
- 32 kali dilihat