Untuk mendukung pelaksanaan PER-5/PJ/2024, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan rapat koordinasi di kantor BPPKAD Kabupaten Banjarnegara (Selasa, 2/7).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 merupakan perubahan atas PER-17/PJ/2021 yang mengatur mengenai pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah. Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah adanya penambahan jenis bukti potong PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3). Peraturan ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. 

Rapat yang diikuti oleh perwakilan dari masing-masing pihak, diawali dengan pemaparan materi oleh perwakilan Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga. 

“Formulir 1721-A3 dibuat untuk setiap masa pajak selain Desember. Oleh penerima penghasilan, formulir ini tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak karena merupakan satu kesatuan dengan Formulir 1721-A1/A2,” terang Sigit Kuncoro, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Purbalingga. 

Menurut Sigit, adanya perubahan cara penerbitan bukti potong akan mengakibatkan selisih atas jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh BPPKAD Kabupaten Banjernegara dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terdapat di bukti potong. 

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Eka Priyanto, menegaskan pihaknya akan melakukan penelitian kembali atas penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh BPPKAD Kabupaten Banjarnegara. 

“Nanti kami coba teliti ulang penghitungan PPh-nya, supaya tidak menimbulkan kebingungan di bendahara-bendahara instansi lain,” jelas Eka. 

KP2KP Banjarnegara dan KPP Pratama Purbalingga akan terus berkoordinasi dengan BPPKAD Kabupaten Banjarnegara agar implementasi PER-5/PJ/2024 dapat berjalan dengan lancar. 

 

Pewarta: Muthia Hanif
Kontributor Foto: Huge Jendra dan Niki Utami
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.