
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng kembali menggelar Pojok Pajak Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng (Kamis, 9/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.
KPP Pratama Bantaeng mengirimkan Tim Satuan Tugas SPT Tahunan ke Kantor Kecamatan Bissappu, yakni Account Representative KPP Pratama Bantaeng Ramon Spada selaku, Pelaksana KPP Pratama Bantaeng Syifak Firdausia, dan Yudit Yuditama untuk melaksanakan asistensi pengisian SPT Tahunan.
Pojok pajak merupakan kegiatan layanan luar kantor rutin yang diadakan setiap tahunnya oleh KPP Pratama Bantaeng yang terdiri dari kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filling serta asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan petugas yang ada, utamanya pegawai honorer yang menanyakan terkait kewajiban perpajakan mereka apakah aktif atau non efektif (NE) serta wajib pajak yang lupa kode EFIN," ungkap Ramon Spada.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepatuhan kewajiban perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN), utamanya pegawai di lingkungan Kecamatan Bissappu dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, wajib pajak juga merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini karena pelayanan yang diberikan lebih menjangkau masyarakat, mudah, cepat, serta gratis tanpa dipungut biaya," pungkasnya.
Pewarta: Hanif Dwi Kuncahyo |
Kontributor Foto: Nurul Latifah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat