
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperoleh apresiasi karena turut mendukung kemajuan pasar modal Indonesia di usia pasar modal yang ke-43. Selain kepada DJP, apresiasi juga diberikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan apresiasi ini dalam Pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 di Jakarta (Senin, 19/10).
Seperti diketahui, DJP dan BEI telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pada 25 Januari 2019, yang salah satunya mencakup tentang pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan sosialisasi Initial Public Offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, “Sepanjang periode 2019-2020, DJP bersama OJK dan SRO mengadakan sebelas kali go public workshop di berbagai kota di Indonesia dan dihadiri 1.650 peserta perwakilan Wajib Pajak Badan.”
“Workshop ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Badan, mengenai manfaat go public termasuk dari perspektif perpajakan,” imbuhnya.
Yon juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta 20% untuk tahun 2022 dan selanjutnya.
Selain itu, untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetorkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 30% lebih rendah dari tarif normal. Sehingga menjadi 19% untuk tahun 2020-2021, serta 17% untuk tahun 2022 dan selanjutnya.
“Penurunan tarif PPh Badan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan badan usaha untuk tetap mampu mempertahankan usahanya di dalam situasi pandemi Covid-19 ini, dan sekaligus menyediakan pengembangan usaha ke depannya,” pungkas Yon. [Rzq][Rz]
- 60 kali dilihat