Pejabat DPMPTSP Kabupaten Lebak melaksanakan koordinasi persiapan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ke Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten di Kota Serang (Selasa, 1/7).

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Ida Rosnida Laila menjelaskan secara mendetail dan memberikan bimbingan teknis persiapan pelaksanaan KSWP sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pelaksanaan KSWP di Kabupaten Lebak merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta bukti nyata dukungan pemerintah Kabupaten Lebak untuk menjadi bagian dalam pencegahan korupsi di Indonesia.