Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara kembali memberikan dukungan kepada Instansi Pemerintah Desa melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax DJP (Kamis, 28/8). Acara ini diselenggarakan di Balai Desa Cendana, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dan diikuti oleh bendahara desa yang ada di wilayah Kecamatan Banjarnegara.
Bimtek ini diselenggarakan atas undangan Pemerintah Kecamatan Banjarnegara untuk mengulas kembali materi yang telah disampaikan saat Sosialisasi Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah pada Februari lalu.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KP2KP Banjarnegara, Sapto Yudiyanto. Melalui sambutannya, Sapto menyampaikan tujuan perilisan Coretax DJP bagi pelaksanaan administrasi perpajakan.
“Setelah adanya aplikasi Coretax DJP ini, kita diharapkan untuk melakukan administrasi perpajakan yang sudah menjadi kewajiban kita," jelas Sapto.
Saat sesi diskusi, Penyuluh Pajak, Wimi Sambaca, menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pembayaran pada bagian identitas.
“Apabila terjadi kesalahan pembayaran, yang mana pembayaran seharusnya atas nama desa tapi dibayarkan atas nama kepala desa, Bapak-Ibu dapat melakukan pemindahbukuan,” terang Wimi. Wimi menjelaskan, pemindahbukuan dilakukan melalui akun Coretax DJP pribadi kepala desa dengan tujuan pemindahbukuan akun Instansi Pemerintah Desa.
Acara ditutup dengan penyampaian apresiasi oleh peserta kepada KP2KP Banjarnegara atas komitmennya untuk memberikan layanan terbaik melalui kegiatan ini.
Pewarta: Muthia Hanif |
Kontributor Foto: Muthia Hanif |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat