Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Lukman, menyampaikan dukungan Sekda Bengkulu Selatan terhadap implementasi Coretax DJP sejak Januari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Lukman pada kunjungan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna, Muhammad Halik Amin, di Kantor Sekda Benkulu Selatan yang berlokasi di Jalan Raya Padang Panjang, Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (Rabu, 26/2).

Adapun dukungan Sekda Bengkulu Selatan terhadap implementasi Coretax DJP dilakukan dengan mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bengkulu Selatan untuk segera melakukan aktivasi sistem administrasi terbaru tersebut dengan mengunjungi KP2KP Manna.

“Sejak 2025 kan memang pembayaran pajak sudah harus menggunakan Coretax (DJP –red). Makanya, kita sampaikan kepada seluruh OPD agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran, untuk segera melakukan aktivasi Coretax (DJP –red),” tutur Lukman.

“Coretax DJP ini memang baru dan mungkin beberapa masih belum memahaminya. Kami KP2KP Manna siap memberikan penyuluhan ataupun asistensi jika memang diperlukan untuk membantu para OPD menjalankan kewajiban perpajakannya,” tutur Muhammad Halik Amin.

Muhammad Halik Amin menjelaskan bahwa jika OPD mengalami kesulitan terkait aktivasi Coretax DJP ataupun tata cara pembuatan bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa, dan pembuatan kode billing, OPD bisa langsung datang ke KP2KP Manna untuk mendapatkan asistensi dan panduan.

"KP2KP Manna menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan perpajakan terbaik bagi seluruh masyarakat," tutup Kepala KP2KP Manna.

Pewarta:Okfina Ruth Gabriela Tampubolon
Kontributor Foto: Erwinsyah Harahap
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.