Selama dua hari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo membuka Pojok Pajak di Kantor Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo (Selasa, 13/9).

Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu Account Representative (AR) yang bertugas mengajak masyarakat dan wajib pajak untuk memanfaatkan pojok pajak ini, karena wajib pajak dapat mendatangi pojok pajak dan menerima layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Lulut Lolalita
Editor: Muhammad Afif Fauzi