Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan asistensi pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kabupaten Sintang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Jumat, 17/1).
Wajib pajak mengaku mengalami kendala karena DJP Online tidak lagi mengakomodasi pembayaran PPh Pasal 21 untuk Masa Januari 2025. Fourtha Dipoyudantoro, Penyuluh KPP Pratama Sintang, kemudian menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan dapat diakses melalui aplikasi Coretax DJP, termasuk pembayaran PPh Pasal 21.
“Dalam aplikasi Coretax (DJP –red), wajib pajak wajib membuat bukti potong dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa terlebih dahulu sebelum melakukan penyetoran pajak, Bu,” lanjut Dipo sembari memastikan akun Coretax DJP DPRP Kabupaten Sintang beserta PIC dapat diakses.
Pada kesempatan tersebut, Dipo menjelaskan langkah-langkah menginput bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan bukan pegawai. “Terdapat dua cara, Bu, yang pertama dengan melakukan perekaman bukti potong satu per satu atau melakukan impor data bukti potong dengan format XML,” jelas Dipo.
Wajib pajak melakukan simulasi praktik perekaman bukti potong satu per satu menggunakan perangkat yang dibawanya. Lebih lanjut, wajib pajak juga menerima penjelasan terkait isian data jika ingin memanfaatkan fitur “Impor Data” untuk merekam bukti potong dalam jumlah banyak sekaligus.
Usai melakukan perekaman bukti potong, Dipo kemudian menjelaskan langkah berikutnya, yaitu pelaporan SPT Masa kemudian melakukan penyetoran pajak. Atas asistensi yang diberikan, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas.
“Dengan senang hati, Ibu. Apabila ada kendala, silakan dapat konsultasi ke kantor pajak atau menghubungi nomor layanan kami melalui WhatsApp 0811566706,” ujar Dipo di akhir sesi konsultasi.
Pewarta:Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat