Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga melaksanakan edukasi pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Purbalingga (Kamis, 17/7).

Acara dibuka oleh sambutan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono, dan Kepala KPP Pratama Purbalingga, Achmad Hartono. Selanjutnya, Penyuluh Pajak, Eka Nofianti, menyampaikan materi dan ditutup dengan sesi diskusi.

Dalam sambutannya, Achmad Hartono menyampaikan apresiasinya kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga atas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya selama ini.

“Di era Coretax DJP ini ada beberapa aturan terbaru, sehingga harapan kami kedepannya tetap terjalin komunikasi yang baik antara Sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga  dan KPP Pratama Purbalingga sehingga kami terus bisa membersamai Bapak Ibu sekalian dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ungkapnya.

Dalam materinya, Eka Nofianti memaparkan terkait tata cara pemotongan PPh pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/2023 sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 dimana dengan adanya PMK ini diharapkan wajib pajak pemberi kerja atau wajib pajak sebagai pemotong PPh 21 mendapatkan kemudahan dalam administrasi pemotongan PPh 21 karena cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif sesuai pada tabel TER,” jelasnya.

“Anggota DPRD seharusnya sudah dilakukan pemotongan PPh menggunakan TER sesuai PMK-168, namun adanya kesalahan persepsi menyebabkan sampai dengan bulan ini pemotongan PPh 21 masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” Imbuhnya.

Sementara itu, Yuniarti salah satu anggota DPRD yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan tanggapan dan beberapa pertanyaan serta mengucapkan terimakasih karena dengan adanya kegiatan edukasi pemotongan PPh pasal 21 bagi anggota DPRD dapat meluruskan pemahaman mereka terkait hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kami siap dan berkomitmen untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kontribusi kami kepada Negara,” tutur salah satu anggota DPRD di akhir sesi diskusi.

Pewarta: Eka Nofianti
Kontributor Foto: Wimi Ardilang Sambaca
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.