Pembahasan materi kewajiban pasca amnesti pajak.

Pembahasan materi kewajiban pasca amnesti pajak.

Pembahasan materi e-filing.

Pembahasan materi e-filing.

Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi DPMPTSP memperhatikan pembahasan materi.

Para Kepala Bidang dan Kepala Seksi DPMPTSP memperhatikan pembahasan materi.

Pembahasan materi e-filing.

Pembahasan materi e-filing.

Memenuhi undangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara Bambang Arwanto, KPP Pratama Tenggarong berkunjung ke DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Monginsidi No.1 Kukar, untuk mensosialisasikan kewajiban pasca Amnesti Pajak dan kewajiban e-Filing kepada seluruh pegawai DPMPTSP (Rabu, 28/2).

Selain Kepala DPMPTSP, hadir pula Kepala Bidang, Kepala Seksi, Staf dari DPMPTSP serta tim dari KPP Pratama Tenggarong. Pada acara yang diadakan di ruang rapat DPMPTSP dan dimulai pukul 09.30 WITA ini, disampaikan materi mengenai kewajiban pasca TA, yang dilanjutkan dengan praktik pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.