
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua yang diwakilkan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan Tri Setiyo Nugroho melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur di kantor DPMPTSP Kabupaten Kaur, Bintuhan, Kaur (Selasa,4/4)
Koordinasi ini dilakukan untuk meminta data mengenai data usaha kepemilikan hotel/ penginapan, data usaha kepemilikan restoran, data usaha hiburan, data jasa pengelolaan parkir, dan data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kaur. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap Wajib Pajak dan pembahasan mengenai potensi apa saja yang terdapat di wilayah Kabupaten Kaur yang masih bisa dioptimalkan penerimaannya.
Koordinasi ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur Saryoto. “Semoga dengan diadakannya koordinasi ini kewajiban perpajakan di Kabupaten Kaur bisa meningkat dan mengoptimalkan penerimaan negara. Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut, sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain,” ucapnya.
Tri Setiyo Nugroho juga menyampaikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaur yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunannya. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Tak lupa pula untuk melakukan pemutakhiran data mandiri untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit) akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pewarta: Nike Mayang Sari |
Kontributor Foto: Florenstama Arga Herfiansyah |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat