Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menerima kunjungan dari Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur beserta pejabat terkait di Kabupaten Luwu Timur (Kamis, 6/2).

Kunjungan ini adalan kolaborasi DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur dan KP2KP Malili terkait tindak lanjut pengawasan wajib pajak yang ada di Kabupaten Luwu Timur untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil.

DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur memiliki program rutin, yaitu melakukan kunjungan ke para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM. “Kami ada beberapa menemui pada saat melakukan kunjungan ke pelaku UMKM yang pada saat mau didaftarkan NIB-nya tidak memiliki NPWP,” ujar Iskandar, Plh. Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur.

KP2KP Malili menilai program tersebut menjadi momen yang tepat bagi KP2KP Malili untuk melakukan penyisiran Wajib Pajak UMKM yang memiliki potensi. KP2KP Malili juga membantu DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur untuk pendaftaran NPWP UMKM yang ingin melakukan pendaftaran NIB.

“Para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan NPWP memiliki suatu keuntungan yaitu mendapatkan insentif. Insentif tersebut adalah apabila penghasilan kotor dari pelaku UMKM tersebut di bawah 500 juta rupiah dalam setahun, maka pelaku UMKM tersebut tidak perlu membayar pajak. Cukup melaporkan SPT Tahunan sekali setahun saja. UMKM tidak perlu khawatir apabila nanti didaftarkan NPWP,” ujar Elfitro Damar Ansari, Kepala KP2KP Malili.

Kepala KP2KP Malili menyampaikan bahwa untuk tahun ini DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur mengambil peran penting untuk pembagian Dana Bagi Hasil Kabupaten Luwu Timur. DPMPTSP mendapatkan bagian 2 dari 3 faktor penting dari penentu Dana Bagi Hasil Kabupaten Luwu Timur yaitu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan dukungan penyediaan data ILAP.

Pewarta: Muhammad Fariz Rizky
Kontributor Foto: Muhammad Fariz Rizky
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.