Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menggelar Business Development Services (BDS) dengan tema Manajemen Apik Distribusi Lancar di Ruang Aula KPP Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Selasa, 30/11). Acara ini khusus diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dihadiri 16 orang peserta yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

Pihak KPP Pratama Kotabumi menyampaikan bahw kegiatan tersebut adalah wujud kepedulian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merangkul pilar terkuat perekonomian rakyat. Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM untuk mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kotabumi M.Agus Budisantoso. “Dengan diadakannya acara ini diharapkan para pelaku UMKM dapat makin mengembangkan usahanya dan juga taat membayar dan melaporkan pajaknya,” ujar M. Agus Budisantoso.

Para pelaku usaha diberi tiga materi. Pertama, materi dari M. Zulkarnain selaku Kepala Seksi Alat Mesin, Pupuk, Pestisida dan Pembiayaan di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara. Narasumber tersebut menjelaskan cara kontribusi sektor pertanian, peruntukkan pupuk subsidi, dan membangun mindset yang benar agar mampu menjalankan usaha dengan sukses.

Pemateri kedua adalah Rosi Dahlia selaku Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kotabumi. Ia menyampaikan mengenai produk dan layanan BSI yang dapat mendukung kelancaran UMKM para pelaku usaha.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotabumi Annisa Duhri Rohmah menyosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021. Ia menyampaikan tentang pokok-pokok UU HPP. Ia menjelaskan bahwa perubahan implementasi perpajakan pada beberapa UU pajak antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Ditambah adanya pajak baru yaitu pajak karbon dan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta perubahan pada UU Cukai.

Acara diselingi dengan sesi tanya jawab dan diskusi bagi para peserta yang ingin bertanya kepada para narasumber dan ditutup dengan foto bersama. 

Para peserta berharap KPP Pratama Kotabumi bisa sesering mungkin mengadakan BDS agar mereka mendapat wawasan dan pengetahuan cara mengembangkan usaha dengan sukses dan bisa lebih terampil dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.