Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari melakukan penyebaran leaflet perpanjangan insentif pajak kepada para pengusaha UMKM di Jalan Airlangga, Jalan Niaga, dan Jalan Raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto (Rabu, 25/08). Penyebaran leaflet pajak sesuai PMK 82/PMK.03/2021 ini dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Iwan Prayogo, petugas KP2KP Mojosari mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemanfaatan fasilitas insentif pajak. Salah satunya insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pelaku UMKM. Dengan menyebarkan leaflet tersebut, KP2KP Mojosari berharap masyarakat mendapatkan informasi mengenai perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak oleh pemerintah sampai dengan bulan Desember 2021, sehingga dapat segera memanfaatkannya.
- 12 kali dilihat