Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen mengadakan penyuluhan melalui siaran radio di Radio In.FM Kebumen (Rabu, 20/3). Pemateri dalam siaran radio kali ini adalah Aries Bimantoro, Adityo Endraputra, dan Shinta Amalia yang merupakan Penyuluh KPP Pratama Kebumen. Acara ini dipandu oleh Johan selaku Penyiar Radio In.FM, siaran dimulai pukul 09.00 selama satu jam.

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan adalah terkait Pelaporan SPT Tahunan. Hal ini sehubungan dengan semakin dekatnya jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi. Selain menyampaikan terkait Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Penyuluh KPP Pratama Kebumen juga menyampaikan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan.

“Sehubungan dengan berakhirnya kondisi kahar atas pandemi, maka untuk permohonan lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) sudah tidak dapat disampaikan melalui email KPP Pratama Kebumen,” kata Aries. “Saat ini ada beberapa cara untuk permintaan kembali EFIN, yakni dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, telpon ke Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id hingga mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id, “ imbuh Adityo.

Sebagai penutup dalam siaran radio kali itu, Shinta mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum 30 April 2024.

 

Pewarta: Shinta Amalia
Kontributor Foto: Shinta Amalia
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.