Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025. Bertempat di Aula Bhumi Ancala KPP Pratama Temanggung, FKP ini merupakan gabungan se-Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II. Kegiatan juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 13/8).
Undangan yang hadir pada kesempatan ini adalah perwakilan wajib pajak badan dan orang pribadi, sejumlah instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, serta perwakilan notaris dari Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, dengan total kehadiran sebanyak 45 orang.
Penyuluh Pajak, Eko Prasetyo Sugihartanto, memberikan sosialiasi tentang kode otorisasi (KO) DJP, sebagai materi pertama. “Wajib pajak harus mempunyai KO DJP sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan menggunakan Coretax (DJP –red), tahun depan,” ungkap Eko.
Acara dilanjutkan dengan mengikuti daring bersama Zoom se-Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dengan materi kedua, yaitu persiapan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan Coretax DJP. Saat sesi tanya jawab, Budiman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo menyampaikan pertanyaan dan saran.
“Terkait Coretax DJP, terdapat ketidaksesuaian antara saldo deposit buku besar dengan jumlah deposit yang sudah dibayarkan. Saat lapor SPT masa Juli deposit sudah berkurang, namun SPT belum masuk di SPT yang dilaporkan. Bagaimana ya? Mohon agar menjadi perbaikan di Coretax DJP,” kata Budi.
Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, menanggapi pertanyaan tersebut. Saat ini, Coretax DJP terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Terkait kendala tersebut, wajib pajak dapat berkonsultasi di Loket Helpdesk KPP dan diajukan tiket MELATI melalui KPP.
Acara selanjutnya, KPP Pratama Temanggung meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) yang memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak. KPP Pratama Temanggung turut melakukan penandatanganan bersama berita acara (BA) pelaksanaan FKP. Penyerahan Taxpayer’s Charter dan penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Kepala KPP Pratama Temanggung, Christijanto Wahju Purwoistijoko.
“Taxpayer’s Charter merangkum seluruh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dengan berbagai ketentuan, mulai dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri meuangan, hingga peraturan direktur jenderal pajak. Hal ini menjadi acuan bagi kami (DJP) dan juga wajib pajak,” kata Christ.
Christ berpesan kepada seluruh tamu undangan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun dalam pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Temanggung. Segala jenis pelayanan di KPP Pratama Temanggung gratis alias tidak dipungut biaya.
KPP Pratama Temanggung berharap kegiatan FKP ini dapat menjadi salah satu evaluasi terhadap pelaksanakan kebijakan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraaan pelayanan publik.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Alky Ryantino, Uswatun Chasanah, dan Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat