Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat kembali menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan bertempat di Ruang Aula Soetta KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang (Kamis, 9/10).

Kegiatan ini menghadirkan penyuluh pajak, Sri Harimurti, sebagai moderator dan Siti Munfarida sebagai narasumber, serta diikuti oleh 25 orang dari perwakilan wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Tangerang Barat. 

Siti Munfarida menjelaskan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman serta mempersiapkan wajib pajak dalam menghadapi pelaporan SPT tahunan badan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. “Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang akan memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi bagi wajib pajak,” ungkapnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sri Harimurti, dilanjutkan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sesi pertama membahas aktivasi akun Coretax DJP, sementara sesi kedua menyoroti mekanisme pelaporan SPT Tahunan Badan melalui sistem tersebut. "Bapak Ibu kami undang kesini untuk kami siapkan untuk menghadapi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menggunakan sistem terbaru, yaitu Coretax DJP," ujar Sri Harimurti.

Beberapa peserta mengajukan pertanyaan teknis mengenai fitur dan alur pelaporan kepada narasumber. Salah satu peserta, yaitu Sunarsa, menyampaikan kesannya terhadap jalannya kegiatan edukasi tersebut. “Edukasi ini sangat membantu kami memahami sistem baru. Dengan penjelasan langsung dari penyuluh pajak, kami jadi lebih percaya diri menggunakan Coretax DJP.”

Menutup kegiatan, Kepala KPP Pratama Tangerang Barat, Budi Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasinya. “Kami berharap para wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan sistem Coretax DJP. KPP Pratama Tangerang Barat akan terus mendampingi dan memberikan layanan terbaik agar seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tepat waktu,” ujar Budi.

Dengan kegiatan ini, penyuluh pajak, Siti Munfarida, berharap para wajib pajak badan semakin siap dalam menghadapi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem perpajakan modern berbasis digital yang tengah dikembangkan oleh DJP.

"Kami berharap informasi yang disampaikan dapat menambah pemahaman dan membantu Bapak Ibu dalam menghadapi pelaporan SPT tahunan badan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP," tutup Siti Munfarida.

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Muhammad Widodo Ma'ruf
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.