
KP2KP Kasongan mengunjungi Inspektorat Kabupaten Katingan untuk melakukan sosialisasi dan penyegaran teknis pelaporan SPT Masa instansi Pemerintah dengan menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah (Senin, 22/5). Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong kepatuhan pelaporan SPT Masa instansi daerah di wilayah Kabupaten Katingan.
Inspektorat Kabupaten Katingan menyambut kedatangan Tim KP2KP Kasongan. Dalam kesempatan tersebut, Tim KP2KP Kasongan menyampaikan persiapan yang perlu dilengkapi sebelum melaporkan SPT Masa PPh 21, meliputi materi isian format Excel hasil pengunggahan dari e-Bupot Instansi Pemerintah, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau Nomor Pemindahbukuan (Pbk), kemudian passphrase dan sertifikat elektronik masing-masing instansi (dinas).
Selain menyampaikan materi pelaporan SPT Masa PPh 21 dan PPN, Tim KP2KP Kasongan juga memandu Bendahara Inspektorat Kabupaten Katingan untuk melaporkan SPT Masa menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Proses pelaporan SPT Masa PPh 21 dapat dilakukan dengan mengakses laman www.pajak.go.id, login/masuk menggunakan NPWP instansi pemerintah, pilih menu lapor, kemudian pilih e-Bupot Instansi Pemerintah kemudian mengunduh file Excel dan melengkapi isian dalam file excel, kemudian mengunggahnya kembali.
- Langkah selanjutnya adalah perekaman bukti potong dengan memilih menu posting. Lalu pilih tahun dan masa pajak yang akan dilaporkan, selanjutnya pilih tombol cek dan dilanjutkan dengan merekam bukti penyetoran.
- Setelah proses perekaman bukti penyetoran selesai, proses selanjutnya adalah penyiapan SPT Masa 21 kemudian silahkan memilih masa pajak yang akan dilaporkan, lalu pilih kirim dan masukkan passphrase dan sertifikat elektronik, kemudian pilih kirim. Setelah seluruh tersebut telah dilakukan maka pelaporan SPT masa PPh 21 sudah selesai.
Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan bahwa selain untuk mendorong pelaporan SPT Masa instansi daerah di wilayah Kabupaten Katingan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kendala dalam menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah, khususnya untuk pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat