Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengundang para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Boalemo dalam rangka kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah. Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula KP2KP Tilamuta, Boalemo, Gorontalo (Kamis, 11/1).
Kegiatan ini dibawakan oleh Adifa Ekananda, Penyuluh KP2KP Tilamuta. Pertama, Adifa menjelaskan mengenai kewajiban pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan memberikannya kepada masing-masing pegawai di lingkungan kantor masing-masing.
“Karena sekarang memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, saya mengingatkan Bapak-Ibu untuk segera membuat Bukti Potong 1721-A2 dan menyerahkan kepada para pegawai paling lambat 31 Januari. Hal ini dilakukan supaya para pegawai dapat segera melaporkan SPT Tahunannya di awal waktu,” imbau Adifa
Adifa tidak lupa menyegarkan kembali pemahaman kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara. Selain itu, Adifa juga menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Kewajiban pelaporan SPT Masa ini yang paling sering dilupakan. Bapak/Ibu bisa melaporkan SPT Masa menggunakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang ada di pajak.go.id,” jelas Adifa.
Adifa pun menambahkan bahwa untuk melaporkan SPT Masa Unifikasi ini diperlukan sertifikat elektronik. Untuk pelaporan SPT Masa, lanjut Adifa, diperlukan sertifikat elektronik. Bagi wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik, maka bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik terlebih dahulu di kantor pajak terdekat.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik disertai antusiasme peserta. Hal ini tampak saat sesi tanya jawab dibuka, peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai beberapa hal yang masih belum dipahami.
Pewarta: Arif Indarto |
Kontributor Foto: Arif Indarto |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat