
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menghadiri kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Morowali yang bertajuk “Kolaborasi Pengusaha Muda, Morowali Sejahtera Indonesia Maju”. Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pengusaha muda Kabupaten Morowali ini diselenggarakan di Aula Hotel Metro, Kelurahan Bentu, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sabtu, 30/10).
Hadir menjadi narasumber di kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Poso Nur Afni atau yang menjelaskan berbagai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak pengusaha. Afni menyampaikan empat kewajiban yang melekat pada diri wajib pajak, yaitu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan membayar pajak terutang, serta melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lebih lanjut, Afni juga menjelaskan berbagai jenis pajak mencakup kondisi pengenaan, tarif, tanggal pembayaran dan pelaporan. Adapun jenis pajak yang diangkat dalam paparan kegiatan ini di antaranya Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 17, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Faktur Pajak, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam berusaha.
Tak hanya dihadiri oleh penyuluh pajak, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Poso Thiopilus Sigit Ariyadi pun turut hadir sehingga penyampaian materi dan diskusi lebih komprehensif dan mendalam. Selama kegiatan diskusi berlangsung, peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait kegiatan usaha, salah satunya terkait Pengusaha Kena Pajak.
Afni menjelaskan, “Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang mempunyai peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar atau pengusaha yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.”
Menutup kegiatan, Afni kembali mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan yang paling sering dilupakan oleh wajib pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan. Afni lantas berharap melalui forum ini, wajib pajak pengusaha di Kabupaten Morowali dapat melaksanakan kewajban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Kontributor Foto: Nur Afni |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat