Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan wawancara doorstop sesaat setelah menjalin koordinasi bersama Komite Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai terkait kewajiban tax clearance bagi calon bupati dan wakil bupati yang bertempat di halaman KPU Sinjai, Kabupaten Sinjai (Senin, 26/8).
Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, dimana salah satu syarat pendaftaran adalah adanya tax clearance atau dalam hal ini surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak selama lima tahun. Hal ini yang coba dikoordinasikan oleh KP2KP Sinjai bersama anggota KPU Sinjai, dimana pada kesempatan itu Hendrawan sebagai kepala KP2KP sinjai dan tim ditemui langsung oleh Awaludin salah satu komisioner KPU beserta jajarannya.
Setelah selesai berkordinasi terkait Standard Operating Procedure (SOP) penerbitan tax clearance kandidat kepala daerah, Hendrawan dan tim bergegas untuk meninggalkan kantor KPU, namun beberapa wartawan antara lain media Sinjai TV, RRI Sinjai, dan media lokal lainnya bergegas menanyakan hasil koordinasi KP2KP Sinjai bersama KPU. “Apa saja dan bagaimana koordinasi yang dilakukan Kantor Pajak Sinjai bersama KPU?” tanya salah satu wartawan.
Hendrawan kemudian menjelaskan bahwa koordinasi yang dilakukan bersama KPU merupakan tindak lanjut dari amanah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 10 tahun 2024 yang salah satu isinya menyatakan calon pendaftar Pilkada wajib menyerahkan tax clearance atau surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. “Surat Keterangan ini mengacu pada SE No 55 tahun 2015, bukan surat keterangan fiskal yang biasa dimohonkan melalui DJP Online, dimana dalam surat keterangan ini kantor pajak akan mengecek kebenaran NPWP, pelaporan SPT tahunan dan tunggakan pajak selama lima tahun dari masing masing pemohon,” jelas Hendrawan.
Diakhir kegiatan doorstop, Hendrawan mengharapkan dengan adanya tax clearance dapat mewujudkan kesadaran pajak bagi para kandidat kepala daerah. ”Dengan menjadi teladan yang sadar pajak, diharapkan akan berimbas pada tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak bagi pembangunan Indonesia,” pungkas Hendrawan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat