Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan edukasi perpajakan langsung kepada wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pohuwato (Rabu,14/7). Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan bagi wajib pajak khususnya para pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMKM

Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak KP2KP Marisa menjelaskan kepada wajib pajak UMKM tentang kewajiban perpajakannya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban tersebut berupa pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) PP23 tahun 2018 sebesar 0,5% dari omset perbulan dan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahun. Selain pemberian materi pajak, Petugas Peyuluh KP2KP Marisa juga mebuka layanan pembuatan kode billing secara langsung bagi pelaku UMKM yang belum membayarkan pajak dan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

Wajib Pajak UMKM sangat mengapresiasi adanya edukasi perpajakan tersebut. “Saya sebenarnya ingin melaksanakan kewajiban perpajakan saya baik pembayaran maupun pelaporan pajak saya, tetapi saya sering lupa dan tidak ada waktu karena warung saya tidak bisa saya tinggal,” ungkap Helmi Harun pemilik warung makan di Pantai Pohon Cinta.

Mendengar aspirasi dari para pelaku UMKM yang didatangi, Tim Penyuluh KP2KP Marisa menjelaskan kepada pelaku UMKM bahwa saat ini pelayanan perpajakan bisa diakses secara online melalui pajak.go.id, whatsApp KP2KP Marisa dan lewat saluran telepon sehingga wajib pajak tidak harus hadir ke kantor pajak untuk dapat mendapatkan pelayanan pajak terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 sekarang. Dengan layanan online yang disediakan DJP layanan perpajakan bisa diakses dengan aman, dimanapun dan kapanpun.

Edukasi perpajakan ini dilaksanakan oleh tim penyuluh KP2KP Marisa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.