Sosialisasi pajak bagi dokter dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Siloam Silampari Lubuklinggau (Jumat, 18/10). Sosialisasi dibuka oleh dr. Susanti Abdiwidjaja,M.Biomed selaku pengurus dokter di Rumah Sakit Siloam Silampari dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Suhandi, Account Representative KPP Pratama Lubuk Linggau.

Materi yang diberikan dalam acara tersebut adalah Pajak Penghasilan bagi Dokter dan Cara Menghitung Pajak PPh Pasal 21 yang mengacu pada Undang-Undang Perpajakan RI No 36 Tahun 2008, khususnya mengenai Tarif Penghasilan Kena Pajak. Kepala KPP Pratama Lubuklinggau Ronny Purba berharap sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan para dokter tentang pajak sehingga bisa meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.